-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Tidak Cukup 1 X 24 Jam Resmob Polres Soppeng Ungkap Pencurian Ternak

    Redaksi GHS
    Kamis, 04 Januari 2024, 12.48 WIB Last Updated 2024-01-04T05:48:02Z

    GHS NEWS | SOPPENG -Responship  laporan masyarakat. Tidak cukup 1×24 jam Tim Resmob Polres Soppeng  berhasil ungkap tindak pidana pencurian hewan ternak bebek (Curnak) Rabu 3/1/2024 di Dare'e Kelurahan Galung Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng


    Ketiga pelaku yakni,IRF (22) Alamat Kampung Baru Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja,SD (30) Kampung Baru Kelurahan Kelurahan Galung Kecamatan Liliriaja,MLD (27) Kelurahan Appanang Kecamatan Liliraja.


    Kasatreskrim IPTU Ridwan ,S.H,M.H mengatakan,"kejadian bermula pada tanggal 15 Desember 2023, bertempat di Lanrangparia Kelurahan Appanang KecamatanLiliriaja Kabupaten Soppeng, Terduga pelaku mengambil bebek ternak korban kurang lebih 80 (delapan puluh) ekor.


    IPTU Ridwan menambahkan,"berdasarkan hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut yaitu Lelaki IRF (22) yang sedang berada di Lappae Kampung Baru Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.


    Tak perlu waktu lama,setelah melakukan pengembangan Tim Resmob yang di pimpin Aipda Jumaldi kemudian bergerak ke tempat tersebut untuk mengamankan terduga pelaku. 


    "Pada saat dilakukan introgasi awal dan terduga pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut berteman 5 (lima) orang diantaranya Lel. SD (sudah diamankan), Lel. UI (sudah diamankan), Lel.GR (dalam pencarian) dan Lel. ED (dalam pencarian),ujarnya.


    Dengan cara pelaku ke persawahan tempat dimana korban menggembala hewan ternaknya kemudian pelaku mengejar dan menangkap bebek korban dan memasukkan kedalam karung,


    Kemudian pelaku membawa bebek tersebut ke rumah pelaku Lel.GR kemudian membawa ke salah satu pabrik gabah kosong di kampung Lompoe Kecamatan Liliriaja untuk di sembunyi kemudian pelaku bersama sama memotong dan mengkomsumsi bebek hasil curian tersebut di pabrik gabah tersebut.


    Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


    Terduga pelaku di amankan dan dibawah ke Mapolres Soppeng untuk proses lebih lanjut.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru