-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Gibran Berpeluang Maju di Pilpres jika MK Kabulkan Gugatan Soal Umur Cawapres

    GHSNews.id
    Jumat, 11 Agustus 2023, 21.32 WIB Last Updated 2023-08-11T14:40:32Z

    GHSNEWS.ID | JAKARTA — Apabila gugatan batas minimum usia cawapres dikabulkan, Gibran Rakabuming Raka berpotensi didapuk sebagai bakal cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto.
    Gugatan batas minimal usia calon Presiden (capres) dan calon wakil Presiden (cawapres) yang tengah digugat diyakini dapat mendorong semua pemuda untuk bisa menjadi pemimpin bangsa ini, sehingga para pemuda itu bisa berinovasi dan memberikan yang terbaik untuk Indonesia. 

    Menurut aktivis Nusantara Bayu Sasongko, apabila gugatan batas minimum usia cawapres dikabulkan, putra sulung presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang hari ini bisa dikatakan mewakili pemuda se nusantara berpotensi didapuk sebagai bakal cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto yang menurut surve polingnya menunjukkan trend naik.

    Dengan demikian, Jokowi dipastikan bakal bersebrangan dengan PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo.

    “Pastinya Jokowi tentu akan deklarasi dukungan ke anaknya, kalau toh berpasangan dengan Prabowo. Ibaratnya kalau di jawa bisa di katakan anak polah bopo kepradah. Itu hal yang wajar,” kata Bayu Sasongko.

    Namun begitu, Bayu menilai PDIP sebagai salah satu partai nasionalis tidak perlu panik apabila Jokowi bersebrangan. Sebab menurutnya, basis massa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri masih sangat kuat dan loyal.

    “Kepanikan itu tidak perlu, karena bagi PDIP saat ini, ketergantungannya pada Jokowi justru membuat PDIP kehilangan pengaruh, dan dapat membesarkan nama Jokowi, padahal dengan kekuatan partai serta loyalis Megawati, PDIP seharusnya tidak perlu khawatir dengan Jokowi,” pungkas salah satu aktifis gemini ini.

    Gugatan batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dilayangkan oleh tiga pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Gugatan pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Gugatan kedua diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. 

    Gugatan ketiga dilayangkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman. 

    Hingga saat ini, permohonan Nomor 29/PUU-XXI/2024 dalam perkara pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum tersebut masih digodok di MK. (rl/by)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    OPINI RAKYAT

    +