-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Akibat Pelanggaran Etik Serius, Ketua KPU Resmi Dipecat

    GHSNews.id
    Rabu, 03 Juli 2024, 21.55 WIB Last Updated 2024-07-03T14:55:10Z

    GHS NEWS ■ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat pelanggaran etik serius.

    Putusan ini disampaikan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, dalam sidang yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

    Kasus ini bermula dari aduan seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

    Dilansir dari cnnindonesia.com, dalam aduannya, CAT menuduh Hasyim melakukan tindakan asusila saat berada di Den Haag pada 3 Oktober 2023. 

    Berdasarkan bukti-bukti yang dipaparkan, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

    “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.

    Ia menambahkan, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.”

    Selain itu, DKPP memerintahkan Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak dibacakan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

    DKPP mengungkapkan hubungan seksual antara Hasyim dan CAT terjadi secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap selama kunjungannya ke Den Haag. Menurut keterangan, Hasyim memaksa CAT untuk datang ke kamarnya dan kemudian melakukan tindakan asusila tersebut.

    “Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, tanpa merinci detail bukti-bukti tersebut. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru