GHSNEWS.ID | BALI — Guna mendukung program Denpasar bebas korupsi dan untuk mencegah terjadinya korupsi, gratifikasi dan pungutan liar, Tim Saber Publi Kota Denpasar yang dikoordinir Inspektorat Kota Denpasar melaksanakan sosialiasi. Sosialisasi ini menyasar lingkungan sekolah, desa/kelurahan dan masyarakat lainnya. Hal tersebut disampaikan Nyoman Widiasih, Penyuluh Anti Korupsi Propinsi Bali, di Denpasar pada Senin (28/8).
Desak Nyoman Widiasih mengatakan, pencegahan terjadinya praktek korupsi memang harus terus digalakkan. Ia mengatakan bahwa korupsi terjadi karena pola pikir yang salah. Karena itu, semua harus tegas memperbaiki diri. "Agar tidak terlibat korupsi, tanamkan perilaku cegah korupsi di dalam hati," tuturnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya pemahaman bagaimana membasmi korupsi di lingkungan sekolah, des/kelurahan. Selain dengan model transparasi anggaran yang teraplikasi dengan baik. Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan pemerintahan.
Praktik korupsi merugikan negara, merusak integritas institusi, merampas hak warga, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk melakukan sosialisasi anti korupsi dan tata cara pelaporan gratifikasi sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan warga mampu mengantisipasi dan menghindari terjadinya praktek korupsi sejak dini. Dengan demikian wujud kesadaran diri dalam membasmi korupsi sejak dini dapat ditumbuhkan pada masyarakat.
Dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat serta dapat diterapkan secara langsung. Pendidikan karakter dan pendidikan keterampilan hidup bagi siswa menjadi ranah untuk menautkan pendidikan bebas korupsi ini.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan jenis perbuatan korupsi mulai dari perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, kerugian keuangan negara, pemerasan, gratifikasi, suap dan benturan kepentingan. Untuk mencegah hal tersebut menurut Desak Widiasih ada 9 nilai integritas yang harus di pegang yaitu jujur, tanggungjawab, mandiri, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras.
Sementara Tim Ahli Saber Pungli Kota Denpasar, I Nyoman Budiana, sebagai salah satu naras umber sosialisasi mengatakan pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli juga termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Munculnya pungli akibat tida ada kejelasan prosedur pelayanan, penyalahgunaan wewenang, keterbatasan informasi, kurangnya integritas pelayanan dan kurangnya pengawasan.
Tentunya ini akan berdampak buruk terhadap iklim investasi, dan pembangunan yang dilaksanakan negara. Untuk itu menurut Budiana pemberantasan pungli tidak dapat dilakukan sepihak saja, Perlu adanya integrasi antara masyarakat dan pemerintah untuk mencapai hasil yang optimal.
Pencegahan pungli dapat dimulai dengan kesadaran diri untuk tidak memberikan atau meminta pungutan yang tidak resmi dan tidak mempunyai landasan hukum.(DPS)