-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Dua WNA Menipu Di Bali, Kini Diamankan Imigrasi Denpasar

    GHSNews.id
    Jumat, 09 Desember 2022, 12.16 WIB Last Updated 2022-12-09T05:16:02Z

    GHSNEWS.ID | DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan cepat terhadap dua WNA yang diduga tidak memiliki izin tinggal Keimigrasian (Overstay). Ke dua pria yang berhasil diamankan dan sudah dimintai keterangannya, asal Ghana dan Pantai Gading.

    Mereka adalah Akoman Jacques Kacou (27) Kewarganegaraan Pantai Gading, Izin Tinggal yang digunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa berlaku tanggal 21 Februari 2019 s/d 22 Maret 2019.

    Kemudian, Joseph Smith (31) Kewarganegaraan Ghana, Izin Tinggal yang digunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa berlaku tanggal 11 September 2019 s/d 10 Oktober 2019.

    Dari hasil pemeriksaan, Kedua Orang Asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Kedua orang asing tersebut tidak lagi memiliki ijin tinggal sejak tahun 2019, dimana saudara AJK telah Overstay selama 1358 hari dan saudara JS telah Overstay selama 1183 hari. 

    "Mereka saling mengenal satu sama lain dan selama di Indonesia, mereka sempat tinggal di Jakarta, Solo dan datang ke Bali sejak Oktober tahun 2022," terang petugas di Imigrasi Denpasar, Kamis (08/12).

    Kedua WNA tersebut diamankan di dua tempat berbeda, Akoman diamankan di Griya maharani residence kost Jl. Raya Pemogan Gang Anggrek no.1 Denpasar Selatan. Sedangkan Joseph diamankan di Casa Lotus Resident (Nomor 108) Gang Marga Trisakti, Pemecutan Klod, Denpasar Barat. 

    Selama berada di Indonesia, Kedua orang tersebut melakukan kegiatan membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke Negaranya serta melakukan tindakan Penipuan terhadap sesama Warga Negara Asing melalui Media Sosial Facebook.

    "Dalam aksinya dengan meminta sejumlah uang senilai Rp. 1.000.000 hingga 5.000.000 yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari," dalam keterangan pers di Kantor Imigrasi 1 Denpasar.

    Atas perbuatan mereka, maka kepada yang bersangkutan akan di kenakan Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Bahwa “Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”. 

    Namun, kedua Warga Negara Asing tersebut belum dapat menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya serta kepengurusan Dokumen Perjalanannya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menempatkan kepada ke dua WNA ini di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    OPINI RAKYAT

    +