GHSNEWS.ID | BALI — Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Khususnya di Provinsi Bali, Pemerintah memberikan remisi kepada 2074 orang Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 61 orang dinyatakan langsung bebas (RU II). Dari dari jumlah total WBP yang memperoleh remisi tersebut, terdapat 55 orang WNA dimana 1 orang WNA dinyatakan langsung bebas.
"Bagi Mereka yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi. Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi Kriteria dan Ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", jelas Anggiat Napitupulu
Gubernur Bali, Wayan Koster yang berkesempatan hadir mengatakan bahwa rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan. Sehingga pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi).
"Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi, Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," ungkap Koster.
Dirinya juga mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat serta agar turut berperan aktif dalam pembangunan bangsa ini menuju ke arah yang lebih baik lagi.