-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates
     

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Mantan Wagub Bali, Sudikerta Dapat Remisi 3 Bulan

    GHSNews.id
    Rabu, 18 Agustus 2021, 00.47 WIB Last Updated 2021-08-17T17:47:31Z

    GHS NEWS ■ Dihari jadi kemerdekaan RI ke 76, Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mendapat hadiah remisi selama tiga bulan. Sebagaimana diketahui, Sudikerta telah ditetapkan hukuman selama 6 tahun penjara terhitung dari Desember 2019.

    Ia dihukum terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp.150 miliar. Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, menegaskan ada 1942  narapidana yang mendapat remisi umum (RU).

    "Pemberian remisi ini merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat dan berprilaku baik. Dari 2.940 jumlah keseluruhan narapidana yang ada wilayah Bali hanya sebagiannya yang mendapat remisi yakni 1942 orang. Dan, dari jumlah tersebut ada 36 orang langsung bebas," tegasnya.

    Sementara itu, Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengatakan pemberian remisi terhadap warga binaan yang sudah memenuhi kriteria ini tidak hanya peruntungan untuk Narapidana WNI tetapi juga Narapidana WNA. 

    "WNA yang mendapat remisi sebanyak 26 orang. Masing-masing WNA ini mendapat potongan hukuman dari 1 bulan hingga 4 bulan. Mayoritas WNA yang mendapat remisi adalah kasus Narkotika," bebernya. 

    Kata dia,  728 narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi dari 1590 total keseluruhan napi di LP Kerobokan. Namun, hanya 695 orang yang terealisasi atau surat keputusan (SK) turun.(red)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru