-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Kasus Pencemaran Nama Baik Dinyatakan P-21, Simak Beritanya

    Redaksi GHS
    Sabtu, 30 Desember 2023, 11.20 WIB Last Updated 2023-12-30T04:22:01Z



    GHS NEWS | SOPPENG- Berkas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh  Bella (28) warga Soppeng  Jl,Kalino terhadap  Resma Sahara (23) Warga  Lolloe  dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Watansoppeng 


    Sebelumnya, Bella  dilaporkan oleh Resma Sahara di SPKT Polres Soppeng pada tanggal 07 September 2023 dengan Nomor  LP/212/IX/2023

     

    Jaksa penuntut umum melalui kasi (BB) kejaksaan negeri Watansoppeng April,SH mengatakan kasus dugaan tindak pidana  pencemaran nama baik tersangka Bella kini sudah lengkap dan pihak kami sudah melakukan penelitian dan segera dilakukan pemanggilan terhadap tersangka.


    Saat ditanya jaksa , kapan akan dilakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka, "jaksa mengatakan  dalam waktu dekat ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Reskrim polres Soppeng,"jelas kepada wartawan,Sabtu 30/12/2023


    (Kama)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru