GHSNEWS.ID | LAMPUNG — Usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah senilai Rp554 juta, anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo (BW) dari PDIP resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, pada Kamis (20/7/2023).
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Tanggamus Yunardi mengatakan, bahwa BW telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 18 Juli 2023 lalu. Setelah dilakukan pemanggilan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kota Agung dari tanggal 20 Juli 2023 sampai tanggal 8 Agustus 2023 nanti,” ungkapnya.
Terkait apakah akan ada tersangka lainnya, Yunardi mengaku akan melakukan pendalaman. Sebab tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, tersangka menyelewengkan dana hibah dana alokasi khusus (DAK) Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu tahun 2021 di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka selaku Ketua KTH Karya Tani Mandiri 1, sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri. BW melakukan pemotongan uang bantuan hibah empat KTH senilai Rp138.500.000 dari Rp200.000.000 per KTH.
Dampak pemotongan dana hibah tersebut menyebabkan produksi madu para pembudidaya lebah tidak maksimal.
Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.
Sementara itu, sebelumnya Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono menegaskan, sikap partai tegak pada aturan hukum, dan menghormati proses penegakan hukum.
“Sikap partai misalnya nanti terbukti, ya tidak ada ampun. Tapi kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Sutono, Selasa (18/7/2023).
Menurut Sutono, diberbagai kesempatan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri selalu menegaskan agar kadernya jangan sampai ada yang terlibat dengan perilaku dan perbuatan korupsi. (rls)