-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates
     

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Budidaya Hidroponik Ganja, Seorang Pria WN Rusia Dideportasi

    GHSNews.id
    Kamis, 08 Juni 2023, 23.23 WIB Last Updated 2023-06-08T16:23:36Z

    GHSNEWS.ID | BALI — Seorang pria Warga Negara Rusia yang berinisial IC (34) usai menjalankan hukuman selama 4 tahun dibui, kini sudah dipulangkan pihak Imigrasi ke negaranya.

    IC dideportasi karena telah sesuai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat tidak menaati peraturan perundang-undangan.
    Diketahui pria tersebut datang ke Indonesia pada bulan Mei 2017 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dengan bertujuan untuk berlibur. 

    Pada tanggal 22 Januari 2020 IC dan istrinya dibekuk oleh pihak kepolisian setelah kedapatan menanam ganja di rumah yang mereka sewa di wilayah Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan. 

    Pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat bahwa ada warga Rusia menanam serta mengedarkan ganja di seputar wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. 

    Dari dalam rumah, ditemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, sebuah alat pres, satu lampu UV, sebuah saringan dan barang lain yang digunakan pelaku menanam ganja.

    Atas perbuatannya tersebut IC divonis pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”, jelas Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah.

    Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

    Sedangkan istrinya divonis satu tahun penjara dan sudah terlebih dahulu dideportasi beberapa waktu lalu usai lepas bui. Masa pidana IC akhirnya berakhir pada bulan 18 Mei 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.PAS.1-PK.01.02-112 dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

    Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 20 hari dan pihaknya telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah siapnya administrasi akhirnya IC dapat dideportasi sesuai dengan jadwal. 

    IC dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin - Moskow. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai IC memasuki pesawat.

    “Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru