-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Overstay, Imigrasi Denpasar Deportasi Dua WNA Rusia

    GHSNews.id
    Senin, 17 April 2023, 19.30 WIB Last Updated 2023-04-17T12:30:47Z

    GHSNEWS.ID | BALI — Pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yakni VO (35) dan SO (9). Ibu dan anak ini dipulangkan lantaran sudah melewati batas waktu ijin memasuki wilayah Indonesia.

    Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival. Dua WNA Ibu dan anak ini terbukti melewati batas waktu izin tinggalnya (overstay) namun tidak mampu membayar biaya beban overstay-nya.

    Oleh petugas imigrasi namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    “Kemarin malam Pukul 21.05 WITA keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan rute penerbangan Denpasar – Istanbul – Podgorica dengan dikawal secara ketat oleh petugas.”, terang Tedy Riyandi, Kepala Imigrasi Denpasar.

    Tedy menambahkan bahwa para WNA yang overstay berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban di Indonesia, serta dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar perlu mengambil tindakan yang tegas.

    "Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk overstay. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan," tegas Tedy.

    Pihaknya mengaku akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

    Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. 

    “Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindaka tegas seperti Deportasi", tutup Anggiat.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    OPINI RAKYAT

    +