-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Sextoys dan Barang Non Cukai Lainnya Senilai Rp.176,5 Juta Dimusnahkan

    GHSNews.id
    Selasa, 13 Desember 2022, 21.58 WIB Last Updated 2022-12-13T14:58:54Z

    GHSNEWS.ID | DENPASAR — Bea Cukai Ngurah Rai musnahkan sejumlah barang impor ilegal yang disita karena tidak dapat memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan dan cukai secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Selasa (13/12).

    Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan petugas Bea Cukai Ngurah Rai periode Juli - November 2022.
    “Dengan kerja sama yang baik antara Bea Cukai Ngurah Rai dengan instansi terkait dapat menghasilkan penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Atas hal tersebut saya sampaikan terima kasih dan apresiasi.” ucap Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Susila Brata.

    Secara keseluruhan barang yang dimusnahkan senilai Rp176,5juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26.48 juta yang berupa barang kena cukai ilegal. 

    Sebanyak 3.167 barang dari Buku Catatan Pabean yang terdiri dari minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan sex toys.

    "Pemusnahan ini atas persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar," timpal Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi.

    Ditegaskannya bahwa pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan penegahan atau penindakan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai. Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat atas kegiatan pengawasan yang kami lakukan. 

    Disamping itu juga terdapat peranan penting dari kegiatan penegahan hingga pemusnahan yang kami lakukan ini, yaitu menciptakan fairness bagi dunia perdagangan dan industri di dalam negeri. 

    "Sebagian dari barang-barang yang dimusnahkan ini dapat diproduksi di dalam negeri, sehingga untuk importasinya mewajibkan adanya dokumen perizinan dan pengenaan pungutan negara, demi melindungi produsen di dalam negeri,” tambah Mira.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru