-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Beli Sabu Rp1,5 juta, Bule Asal Inggris Dihukum 4 Tahun

    GHSNews.id
    Rabu, 14 Desember 2022, 17.38 WIB Last Updated 2022-12-14T10:38:59Z

    GHSNEWS.ID | DENPASAR — Putusan Ketuk Palu berada di tangan hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara untuk pemilik sabu 0,48 gram. Satu paket sabu tersebut dibeli terdakwa Steven Lee Jarrett (42) seharga Rp1,5 juta.

    Pria asal Wolverhampton, Inggris  diputus bersalah tanpa hak melawan hukum dengan memiliki, menguasai dan menyalahgunakan narkotika untuk dikonsumsi sendiri atau secara bersama dengan orang lain.

    Perbuatan terdakwa Lee, oleh hakim diputus sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menghukum terdakwa pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 800 juta subsider selama 3 bulan,” ketuk palu hakim di depan layar monitor online.

    Vonis ini 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. Dari keterangan Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha meyakinkan atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa sama sama menyatakan pikir-pikir.

    Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa yang sebelumnya tinggal di Villa Seminyak & Spa ini  ditangkap polisi pada tanggal 23 Juni 2022 di areal parkir tempat tinggalnya sekira pukul 23.00 wita.

    Pada saat melakukan penyelidikan, polisi melihat ada orang asing yang memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan. “Atas pengamatan itu, polisi lalu mendekati dan langsung melakukan penangkapan. Dari pemeriksaan Steven Lee Jarrett, diamankan barang bukti berupa sabu,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

    Kepada polisi terdakwa mengatakan bahwa barang bukti sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari orang yang tidak dikenalnya seharga Rp 1.5 juta.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru