-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Ahli Hukum: Waspadai Upaya Penghapusan Larangan Pernikahan Beda Agama

    GHSNews.id
    Kamis, 03 November 2022, 00.12 WIB Last Updated 2022-11-02T17:12:57Z

    GHSNEWS.ID | JAKARTA — Pakar Hukum Dr Abdul Chair Ramadhan SH MH menjadi salah satu ahli yang diajukan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/11/2022).

    Abdul Chair mengatakan, pernikahan beda agama termasuk perbuatan tercela oleh masyarakat.

    “Perkawinan yang sah menurut ajaran agama Islam yang telah memenuhi syarat dan hukum. Kedua unsur itu tidak dapat dinegasikan, dia bersifat universal dan mendasar,” kata Abdul Choir dikutip melalui tayangan sidang yang digelar secara online di Mahkamah Konstitusi RI.

    Ia menegaskan, ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 29 UUD 1945.

    “Jika permohonan uji materi ini dikabulkan oleh MK maka hal tersebut sama saja dengan melegalkan perzinaan karena pernikahan beda agama merupakan dosa besar dan menimbulkan kemudharatan yang berkelanjutan,” tegasnya.

    “Legalisasi pernikahan beda agama akan mengundang murka Allah SWT,” tambahnya.

    Dalam keterangan tertulis sebelumnya, Abdul Chair mengingatkan bahwa Judicial Review (uji materi) terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan (norma perkawinan beda agama) yang diajukan oleh Ramos Petege kepada MK harus mendapatkan perhatian umat Islam.

    Diketahui Ramos Petege pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.

    Menurut Abdul Chair, jika permohonan uji materi tersebut dikabulkan, maka akan banyak wanita Muslimah yang menikah dengan orang di luar Islam. 

    “Demikian itu akan menimbulkan dampak yang sangat luar biasa bagi kepentingan syariat Islam dan umat Islam itu sendiri,” jelasnya.

    Menurutnya, MK harus menyatakan dalam putusannya bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. 

    “Dengan demikian permohonan Ramos Petege harus ditolak,” tegasnya.

    “Apabila perkawinan beda agama dilegalkan, maka hal tersebut sama saja melegalkan perzinahan. Perkawinan beda agama adalah dosa besar dan menimbulkan kemudaratan yang berkelanjutan. Legalisasi perkawinan beda agama akan mengundang murka Allah SWT,” tandas Abdul Chair.

     
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru