GHSNEWS.ID | BALI — Kecamatan Denpasar Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan penertiban Spanduk kadaluwarsa di beberapa sudut di wilayah Kecamatan Denpasar Utara Selasa (23/8).
Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara mengatakan, penertiban dilakukan secara berkelanjutan mulai dari awal Agustus tahun 2022 di Jalan Cekomaria, Tanggal 8 Agustus di Jalan Wibisana, Tanggal 10 di Jalan Kartini, Tanggal 12 Agustus di Jalan Ayani Selatan dan di Jalan Wahidin, Tanggal 15 Agustus di Jalan Cokroaminoto, Tanggal 18 Agustus di Jalan Nangka Selatan, Tanggal 19 Agustus di Jalan Nangka Utara. Dari penertiban yang dilakukan telah menertibkan sebanyak 16 spanduk yang telah kadaluwarsa. "Penertiban yang dilakukan untuk menciptakan wajah kota yang bersih, asri dan nyaman," ungkap Yusswara.
Lebih lanjut dikatakan, penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kota Denpasar.
Ia mengatakan, spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan spanduk. Meskipun demikian, masih ada spanduk ataupun baliho yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.
Dengan penertiban ini ia harapkan warga Denpasar tidak memasang dan menempel spanduk di pohon perindang, di tiang listrik dan tempat lainnya sesuai Perda 1 Tahun 2015 Ketertiban Umum. (ayu/