-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Inilah Daftar 24 Parpol Dinyatakan Lengkap Calon Peserta Pemilu 2024

    GHSNews.id
    Senin, 15 Agustus 2022, 08.32 WIB Last Updated 2022-08-15T01:32:03Z

    GHSNEWS.ID | JAKARTA — Tahapan pendaftaran Partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

    Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, dari total 43 parpol yang telah memperoleh akses sistem informasi partai politik (Sipol) sejak 24 Juni, hingga hari ini pukul 23.59 WIB, hanya ada 40 parpol yang telah menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU.

    "Dari ke-40 parpol yang mendaftar, pada kesempatan ini saya sampaikan ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Idham saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin dini hari (15/8).

    Berikut ini daftar 24 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI dan statusnya didaftar:

    1. PDIP
    2. PKP
    3. PKS
    4. PBB
    5. Perindo
    6. Nasdem
    7. PKN
    8. Garuda
    9. Demokrat
    10. Gelora
    11. Hanura
    12. Gerindra
    13. PKB
    14. PSI
    15. PAN
    16. Golkar
    17. PPP
    18. Adil Makmur
    19. Partai Buruh
    20. Partai Republik
    21. Partai Ummat
    22. Partai Republikku Indonesia
    23. Parsindo
    24. Partai Republik Satu

    Mengenai penetapan waktu pendaftaran ini diatur dalam Pasal 16 ayat 2 PKPU 4/2022 yang berbunyi; "Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, kecuali Hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat".

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru