-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR di Badung Masuk Sel

    GHSNews.id
    Selasa, 12 Juli 2022, 21.43 WIB Last Updated 2022-07-12T14:43:55Z

    GHSNEWS.ID | BALI — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan penahanan terhadap tersangka NAWP terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), pada salah satu bank BUMN di Badung. 

    Kajari Badung, Imran Yusuf menegaskan, alasan tim penyidik mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap tersangka NAWP, setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 5 bulan.

    "Penahanan ini selama 20 hari kedepan mulai tanggal 11 Juli 2022 hingga 30 Juli 2022," tegas Kajari Imran Yusuf.

    Adapun penyidikan terhadap kasus ini, lanjut Kajari bahwa telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022. Tersangka dengan inisial NAWP menjabat sebagai Petugas Kredit Bank sejak tahun 2015. 


    Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi. 

    Berdasar pada hasil penyidikan terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp 1.761.178.577,00.

    Modus operandi yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana dijabarkan Kajari, sebagai berikut ; Melakukan Kredit Fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 debitur dengan sisa baki debet posisi per-tanggal 31 Maret sebesar Rp 1.753.992.867,0.

    Melakukan Kredit Topengan terhadap 1 debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710,00. Atas temuan fakta-fakta ini, tim penyidik memutuskan untuk menahan tersangka NAWP dan melanjutkan kegiatan penyidikan.

    "Untuk selanjutnya terhadap kasus ini dapat diserahkan berkas perkaranya kepada Penuntut Umum untuk diteliti," singkatnya. (**)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru