-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Kejati Bali Tetapkan Tersangka Kasus LPD Desa Adat Sangeh

    GHSNews.id
    Jumat, 03 Juni 2022, 22.18 WIB Last Updated 2022-06-03T15:18:28Z

    GHSNEWS.ID | BALI – Adahya dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Sangeh dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 130.869.196.075,68. Pihak penyidik Kejati Bali, baru menetapkan seorang tersangka dan dimungkinkan akan menyeret pelaku lainnya.

    Dari puluhan saksi yang diperiksa, baru seorang dengan inisial AA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal Badung.

    “Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka," tegas Luga Harlianto, selaku Kasipenkum Kejati Bali.

    Dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi.

    Perbuatan tersangka sebagaimana tertuang dan disangkaan dalam dua pasal yaitu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
    Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    ATAU Kedua : Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Disampaikan Luga, bahwa AA menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini. Pada tahun 2016 hingga 2020. Penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukannya, dimana salah satu modusnya membuat kredit fiktif. 

    "Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka pada hari ini, Jumat, 3 Juni 2022,” terang Luga.

    Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp.130.869.196.075,68,.

    Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp. 70.000.000.000,-
    “Hasil audit internal ini sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan. Pada intinya telah ada kerugian negara dalam hal ini dialami oleh LPD Sangeh,” imbuhnya.

    Kata Luga, Setelah menetapkan tersangka penyidik akan mendalami peran dari tersangka AA. Selain mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka AA.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru