GHSNEWS.ID, BALI — Kegiatan Pendataan Penduduk Non Permanen di Wilayah Desa Pemecutan Kelod, dilaksanakan pada Selasa (31/5), malam yang dilaksanakan serentak diseluruh wilayah Desa Pemecutan Kelod.
Perbekel Desa Pemecutan Kelod, Wayan Tantra saat dihubungi menjelaskan bahwa dari hasil pendataan penduduk non permanen di wilayahnya ini berhasil didata total jumlah penduduk non permanen sebanyak 471 orang. Dengan rincian KTP luar Denpasar berjumlah 121 orang, laki - laki 75 orang dan perempuan sebanyak 46 orang.
"Sementara untuk penduduk non permanen KTP luar Bali total berjumlah 351 orang, laki - laki 212 orang dan perempuan sebanyak 139 orang," katanya.
Ditambahkannya, melalui kegiatan pemantauan ini besar harapan pihaknya agar penduduk non permanen diwilayah Desa Pemecutan Kelod bisa di data dengan baik dan keberadaannya diketahui dengan jelas.
"Selain itu penduduk non permanen ini juga kita ajak untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kebersihan wilayah. Sesuai juga dengan amanat Pergub no. 47 th 2019, tentang pemilahan sampah di sumber, karena penduduk non permanen ini juga menghasilkan sampah rumah tangga agar mereka mengelola nya dengan baik bersama kami," ujarnya. (Esa)