-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Lontang Lantung di Nusa Penida, 2 Turis Rusia Diamankan Pihak Imigrasi

    GHSNews.id
    Rabu, 13 April 2022, 11.29 WIB Last Updated 2022-04-13T04:29:51Z

    GHSNEWS.ID, BALI Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama dengan Satpol PP Klungkung dan pihak desa adat setempat mengamankan 2 orang Warga Negara Rusia dari Pulau Nusa Penida. Diketahui bahwa keduanya telah melewati batas waktu izin tinggal dan tidak dapat melakukan perpanjangan karena kehabisan biaya hidup. 

    Adalah WNA berinisial, AK (61) dan IK (34) merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Awalnya mereka datang untuk berwisata di Pulau Bali dan sempat tinggal di kawasan Amed, Karangasem. Dikarenakan habis biaya hidup, keduanya pun tinggal berpindah pindah hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida.

    "Dua orang Warga Negara Rusia yang kami amankan kali ini merupakan ibu dan anak. Selama di Nusa Penida mereka hidup dari belas kasihan warga lokal," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi. 

    Dikatakannya, sejak diamankan sudah dua malam ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi. "Saat ini keduanya telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi,"imbuhnya. 

    Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengapresiasi tindakan yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama instansi terkait tersebut. Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana disebutkan dalam pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011.

    "Tindakan yang dilakukan yaitu tentang Keimigrasian dapat dikenakan bagi Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia," singkatnya. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    OPINI RAKYAT

    +