-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Sidang Kasus Korupsi Pengadaan 512.797 Masker Skuba Di Karangasem Seru

    GHSNews.id
    Rabu, 16 Maret 2022, 20.14 WIB Last Updated 2022-03-16T13:14:46Z

    GHSNEWS.ID, KARANGASEMMemanfaatkan situasi pandemi dengan pengadaan masker yang dibagikan ke masyarakat guna mendapat keuntungan pribadi, dilakukan oleh oknum pejabat pemerintahan di "Gumi Lahar" Karangasem.

    Alhasil, I Gede Basma (58) eks Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem ini diseret ke dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar. Dalam sidang yang digelar secara online itu, terdakwa tidak sendiri. 

    "Dalam perkara ini terdakwa serta menyeret 6 terdakwa lainnya yang ikut kecipratan hasil pengadaan masker untuk warga dimasa Pandemi," sebut JPU Matheos Matulessy.

    Seluruh terdakwa, dalam dakwaan yang dibacakan koordinator JPU yang juga menjabat Kasipidsus Kejari Karangasem, terlibat korupsi pengadaan 512.797 masker skuba untuk penanganan virus COVID-19 tahun 2020. Perbuatannya disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.617,362,507.

    Enam pejabat Dinsos Karangasem lainnya, yakni Gede Sumartana (57) selaku Kabid Linjamsos, I Nyoman Rumia (49), selaku Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan, dan I Wayan Budiarta (50), selaku Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana. Berikutnya, I Ketut Sutama Adikusuma (47), I Ketut Sutama Adikusuma (46), dan Ni Ketut Suartini (48), selaku PNS Dinsos Karangasem.

    Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus ini bermula saat Pemkab Kabupaten Karangasem hendak melaksanakan program antisipasi dan penangganan COVID-19 tahun 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp 3 miliar yang diperuntukkan untuk masyarakat di 8 kecamatan di Kabupaten Karangasem. 

    Melihat peluang ini, terdakwa Basma bersama 6 pejabat dinas sosial lainnya sepakat untuk memberikan bantuan masker jenis skuba dan menunjuk rekanan ke 2 perusahaan.
    Dua perusahaan yang ditunjuk, Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders untuk membuat masker scuba warna hitam, ukuran standar, memiliki logo Pemkab Karangasem. Mereka sepakat harga 1 masker scuba adalah Rp 5.700.

    Duta Panda Konveksi memenuhi permintaan Dinsos Karangasem dengan cara memproduksi masker scuba. Sedangkan, Addicted Invaders memenuhi dengan cara membeli masker scuba seharga Rp 2.500, berisi logo Pemkab Karangasem di masker.

    Bahwa perbuatan terdakwa I Gede Basma, selaku PPK Dinas Sosial yang menerbitkan Surat Penunjukan dan Pemesanan kepada Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders untuk pengadaan 512.797 buah masker berbahan skuba dan perbuatan terdakwa Gede Sumartana, selaku PPTK yang mencari penyedia barang berupa masker berbahan skuba bertentangan dengan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa.

    Pemerintah RI Nomor : 3 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), huruf E angka 3 huruf a.

    Lanjut JPU, bahwa aturan tersebut mencatat pengadaan barang dan jasa harusnya mengikuti petunjuk yakni menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik.

    Pengadaan masker tersebut juga bertentangan dengan standar Alat Pelindungi Diri (APD) untuk penanggangan COVID-19 di Indonesia yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penangganan COVID-19 tanggal 9 April 2020. Yakni, tingkat perlindungan untuk masyarakat umum, jenis APD adalah masker kain 3 lapis berbahan katun.

    "Bahwa akibat perbuatan  terdakwa Basma dan Sumartana mengakibatkan saksi Ni Nyoman Yessi Anggani selaku Direktur Duta Panda Konveksi meraup uang sebesar Rp 1,531,227,273,-dan saksi I Kadek Sugiantara selaku Direktur Addicted Invaders sebesar Rp 1,086,135,234," kata JPU.

    Perbuatan para terdakwa ini, oleh JPU dinilai mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2.617,362,507. "Terkait dakwaan ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya masing-masing berniat mengajukan keberatan atau eksepsi," terang JPU. (**)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    OPINI RAKYAT

    +