GHSNEWS.ID, DENPASAR – Terkait adanya dugaan penyelundupan kepemilikan lahan milik Siti Sapurah "Ipung" warga Serangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar langsung merespon cepat dengan mencoba sementara ini melakukan kajian status kepemilikan.
Sebagaimana disampaikan Wali Kota IGN Jaya Negara bahwa saat ini tengah melakukan kajian terkait status kepemilikan lahan terhadap SK No 188.45/575/HK/2014 yang dikatakan menjadi dasar lahan dibagun atau dijadikan jalan warga.
"Saya kaji dulu ya. Saya cek SK-nya (SK No 188.45/575/HK/2014, red), karena itu saya baru lihat kemarin suratnya. Saya sudah minta ke bagian hukum untuk melakukan kajian SK tersebut, sebelum dilaporkan ke saya. Jadi kami masih kaji," kata Jaya Negara di Pelabuhan Benoa Denpasar, saat mendampingi kunjungan Kapolri, Jumat (18/03/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Camat Denpasar Selatan Made Sumarsana menerangkan saat itu ada panitia yang mengurus lahan jalan yang dipersoalkan itu. "Itu sedang ditelusuri sekarang dari PU (Dinas PUPR Denpasar, red) dan BKD Denpasar," akunya.
Lantas dirinya menyebut, bahwa waktu itu ada panitia pembentukan. "Dulu ada panitianya, karena mungkin merasa gimana, tidak bisa diserahkan ke Kota (Pemkot Denpasar, red). Itu sudah dua kali Kota (Pemkot Denpasar, red) mengaspal," sambungnya.
Pihaknya mengaku akan melakukan penelusuran dan mengkaji status kepemilikan tanah tersebut terlebih dahulu. Hal ini menurutnya guna memastikan apakah tanah dibangun jalan tersebut benar milik Pemkot atau bukan.
Jika ternyata tanah tersebut bukan milik Pemkot, pihaknya menegaskan akan mengembalikan kepada warga Serangan, khususnya yang dulu membentuk panitia. "Itu kembali kepada warga Serangan yang membentuk panitia. Ini digali dari pak lurah lama dan panitia-panitia dulu yang masih ada, sebagai saksi hidup," sebutnya.
Dihubungi sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar AA Ngurah Bagus Airawata mengaku belum mengetahui persis perihal permasalahan ini.
Untuk itu ia meminta agar langsung menghubungi Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Kota Denpasar dan Camat Denpasar Selatan. "Ke Bidang (Bidang Bina Marga Dinas PUPR Denpasar, red) langsung ya, biar nyambung karena saya kan baru disitu," singkatnya.
Namun, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Denpasar, Wayan Dirgayasa dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat WA, terkait hal tersebut belum dapat memberikan jawaban.
Seperti diketahui sebelumnya, permasalahan ini mencuat ke permukaan dan semakin memanas pasca Siti Sapurah alias Ipung selaku ahli waris Daeng Abdul Kadir (almarhum) yang dikatakan sebagai pemilik tanah dibangun jalan tersebut menutup jalan yang dibangun di atas lahan miliknya itu.
Dan, ia mengaku terkejut, pasca penutupan jalan itu muncul informasi mengatakan bahwa tanah dibangun jalan itu milik Pemkot Denpasar berdasarkan SK SK No 188.45/575/HK/2014 itu.