-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Berhutang Sabu Rp.1 Juta, Pria Asal Buleleng ini Menerima Hukuman 8 Tahun

    GHSNews.id
    Kamis, 24 Maret 2022, 19.58 WIB Last Updated 2022-04-05T19:04:02Z

    GHSNEWS.ID, BULELENG Bukan karena akibat berhutang menggunakan sabu hingga habis Rp.1 juta, Gede Saputra Yasa (33) harus menerima hukuman yang diputuskan PN Denpasar. Ia dihukum lantaran menguasai sabu seberat 48,26 gram netto. 

    Majelis hakim pimpinan Kony Hartanto memberikan hukuman sebagaimana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Karmiyanti, yaitu selama 8 tahun penjara.

    Tidak haanya itu, hukuman denda juga tidak jauh beda dengan yang diajukan oleh JPU sebanyak Rp.3 miliar yang dapat digantikan dengan pidana selama 2 tahun penjara.
    Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melawan hukum, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melawan hukum, menguasai memiliki dan bertindak sebagai perantara jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi dari 5 gram," sebut hakim dalam sidang virtual.

    Disebutkan Jaksa dalam dakwaan, bahwa terdakwa awalnya seorang pemakai yang akhirnya terjerat untuk menjadi kurir. Itu lantaran terlilit hutang mengkonsumsi sabu.
    Oleh rekannya bernama Kadek Subagia alias Imam (DPO), terdakwa menerima tawaran menjadi kurir. 

    "Akhirnya terdakwa menerima tawaran jadi kurir untuk menutupi hutangnya," Tulis dakwaan JPU.

    Selama menjalani profesinya sebagai kacung bandar sabu, terdakwa sudah mendapatkan upah sebesar Rp.1,5 juta dan telah melunasi hutang pembayaran sabu yang ia pakai sendiri.

    Hingga hari apes yang diterimanya saat mendapat perintah mengambil paket sabu di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Pantusari, Ambengan, Pedungan,  Denpasar Selatan, pada 13 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 Wita.

    Saat itu, pria asal Desa Sukasada, Buleleng ini tidak bisa berkutik saat disergap Polisi. Dalam adegan penggledahan, Polisi mengamankan sabu seberat 48,26 gram netto. (**)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru