GHSNEWS.ID, Bali – Berdalih karena orang tua sakit di kampung, Aditya Febrianto (27) terpaksa mengumpulkan uang dengan menerima tawaran jadi kurir agar bisa pulang ke Banyuwangi, tempat asalnya.
Pemuda yang putus kerja ini, mengaku awalnya dihubungi seseorang yang dikenal dengan nama Garang. Orang tersebut menawarkan kerjaan untuk menjadi perantarannya dalam mengambil dan menempel narkoba.
Karena butuh uang untuk bisa pulkam, Ia pun menyanggupi dan mulai beraksi sejak Minggu, 31 Oktober 2021. Setidaknya sebelum dirinya ditangkap petugas, sudah melaksanakan tugas dua kali mengambil paketan termasuk menempel sabu di beberapa titik wilayah Denpasar.
Namun aksinya itu hanya berlangsung sehari saja. Karena saat mendapat tugas menempel sebutir ekstasi di Jalan Tukad Batanghari III saat siang hari, langsung disergap petugas.
Tim dari Polresta Denpasar itu langsung menggiring terdakwa ke tempat tinggalnya di Pemogan, di Jalan Tukad Baru, Renon Denpasar Selatan. Dalam kamar kos terdakwa, kembali ditemukan petugas 3 plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga sabu dan 1 plastik klip berisi sebutir tablet warna krem diduga ekstasi.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika," sebut Jaksa IGA Agung Fitria Candrawati, SH.,MH.
Masih dalam pembacaan dakwaan secara online dihadapan Hakim Ida Ayu Andnyana Dewi, menunjukkan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan berupa 4 plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat masing-masing 0.33 gram, 0.26 gram, 0.49 gram dan 12,51 gram. Serta 1 butir tablet warna krem diduga extacy dengan berat bersih 0,40 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(BLKN)