-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria Banyuwangi ini Terancam Dibui 20 Tahun

    GHSNews.id
    Senin, 21 Februari 2022, 22.27 WIB Last Updated 2022-02-21T15:27:45Z

    GHSNEWS.ID, Denpasar – Barang bukti 40 paket seberat 15,27 gram, dan 25 butir ekstasi, dibeberkan JPU melalui online dalam sidang di PN Denpasar dengan terdakwa Yogi Haryono (27). 

    Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini oleh Jaksa Gusti Lanang Suyadnyana didakwa sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkoba. Dimana terdakwa telah menguasai dan memiliki serta dengan sengaja menyimpan 15,27 gram sabu dan 25 butir ekstasi.

    Dibeberkan Jaksa, terdakwa ditangkap polisi pada Sabtu, 2 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di Jalan Pura Demak Banjar Batan Nyuh, Denpasar Barat.

    Pengakuannya, sabu dan ekstasi tersebut milik orang yang dipanggilnya Swit Garang alias Brother. Dirinya ditugaskan untuk menjual sendiri yang tetap dikontrol oleh Garang (DPO).

    Sebelum ditangkap, terdakwa sempat mengambil tempelan sabu dan extacy di bawah pohon di pinggir gang Jalan Subak Sari di Desa Tibu Beneng, Kuta Utara, Badung, pada 29 September 2021.

    Kemudian terdakwa pulang ke kost tempat tinggal terdakwa, dan membagi sabu menjadi 50 paket. Untuk extacy tetap dalam paketan semula sebanyak  plastic klip berisi 25  butir.

    "Terdakwa baru ditangkap satuan narkoba Polresta Denpasar, saat melakukan tempelan paket ekstasi di wilayah jalan Teuku Umar Barat," sebut Jaksa Lanang.

    Dari pengeledahan baik badan maupun ditempat tinggal terdakwa, polisi berhasil menyita 40 dengan berat bersih keseluruhan 15,97 gram, dan 25  butir tablet extacy warna krem seberat 9,75 gram. 

    Oleh Jaksa dalam dakwaan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

    "Terancam paling lama 20 tahun penjara atau sekurang kurangnya 7 tahun penjara," Tutup Jaksa. (**)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru