-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    18 Orang Disidik Terkait Dugaan Kasus Korupsi LPD Desa Adat Sangeh

    GHSNews.id
    Jumat, 25 Februari 2022, 01.29 WIB Last Updated 2022-02-24T18:29:58Z
     
    GHSNEWS.ID, Badung – Setelah berjalan selama 45 hari melakukan penyelidikan terkait adahya dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Sangeh dengan kerugian negara sebesar Rp 130.869.196.075,68. Kini Kejari Badung meningkatkan kasus ini ketahap penyidikan.

    Adapun penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Sangeh ini telah dimulai oleh tim penyelidik di awal bulan Januari 2022.
    Selama penyelidikan Tim penyelidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi, antara lain dari pihak Ketua LPD, pengurus LPD, Badan Pengawasas periode terdahulu serta badan pengawasa yang menjabat saat ini.

    Dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh menderita kerugian antara lain ; LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan.

    "Serta kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM di LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan. Bahkan, LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time," terang Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung,SH.,MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/02).

    Selanjutnya, ditemukan juga bahwa LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit. Ini menunjukkan lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh.

    LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.

    Bentuk bentuk penyimpangan yang terjadi di LPD Sangeh antara lain ;

    1. Terdapat beberapa kredit fiktif.
    2. Adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominative.
    3. Serta adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan.

    Atas temuan fakta-fakta tersebut, ditegaskan Maha Agung, tim penyelidik pada tanggal 23 Februari 2022 telah menggelar Ekspose dan disepakati untuk meninggkatkan penyelidikan LPD Sangeh ke tahap penyidikan.

    "Peningkatan status ini untuk dapat lebih mendalami serta mengumpulkan bukti dan alat bukti guna menentukan siapa tersangka dalam kasus ini," singkat I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Kasi Intel Kejari Badung.(**)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru