-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Uang Pengadaan Aci-Aci dan Sesajen Ditilep, Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka

    GHSNews.id
    Jumat, 06 Agustus 2021, 07.37 WIB Last Updated 2021-08-06T00:37:38Z

    GHS NEWS ■  Kejari Denpasar menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020-2021 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen di banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar.

    Dikatakan Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, sebelumnya lebih dari satu 'Korawa' diperiksa terkait kasus tersebut. 

    "Kami tetapkan satu orang tersangka. Inisialnya IGM. Yang bersangkutan dalam kasus ini merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa Aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada dibawah kelurahan se-kota Denpasar," beber Kajari Denpasar, pada Kamis (05/8).

    Terkuaknya peran tersangka IGM berdasarkan pemeriksaan saksi dari unsur pemerintah hingga unsur adat (pihak penerima Jro Bandesa, kelihan adat dan pekaseh subak), serta hasil ekspose perkara. 

    Lanjut Ibu Kajari, dalam kasus ini telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dimana akibat perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

    Kata dia, tersangka IGM yang merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak, diduga tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara / daerah yang efektif dan efesien. 

    "Bahwa tersangka selaku PA di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang / jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif," beber Yuliana Sagala. (**)



    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru