GHS NEWS ■ Pengadilan Tipikor Denpasar, pada Kamis (12/8) mendudukan para terdakwa kasus dugaan korupsi dana bedah rumah yang sumber dananya dari PHR (Pajak Hotel dan Restauran) dari Pemda Badung untuk warga Tianyar, Karangasem.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU M. Matulessy,SH dihadapan hakim pimpinan Heriyanti,SH ,MH, duduk sebagai terdakwa adalah Gede Pasrisak Juliawan selaku Kades Tianyar Barat, I Gede Sukadana, I Gede Sujana, I Gede Tangun dan I Ketut Putrayasa.
Dijelaskan dalam perkara ini, sumber dana yang diduga dikorupsi bukan dari APBD Karangasem. Melainkan bantuan penerimaan PHR dari Pemda Bandung. Dimana sebelumnya masyarakat di Tianyar Barat membuat proposal ke Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, untuk membuat bedah rumah.
Pada tahun 2018 I Gede Agung Pasrisak Juliawan, selaku Perbekel Tianyar Barat mengajukan permohonan bantuan bedah rumah yang ditujukan kepada Bupati Badung untuk 405 penerima bantuan di 14 Banjar Dinas Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem. Proposal itu melampirkan daftar nama penerima, foto copy KK, KTP dan surat keterangan pengganti KTP.
Bupati Badung kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 53/054/HK/2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang Penetapan Besaran Alokasi Bantuan Keuangan untuk Bedah Rumah yang bersumber dari penerimaan PHR Kabupaten Badung Kepada Kabupaten Karangasem sebesar Rp 20.250.000.000,-.
Atas dasar itu, Bupati Karangasem menindaklanjuti keputusan Bupati Badung dengan menerbitkan Keputusan Bupati Nomor : 320/HK/2019 tanggal 13 September 2019 tentang Penerima Bantuan Bedah Rumah dari bantuan keuangan yang bersumber dari penerimaan PHR Badung.
Dan penerima bantuan sebanyak 405 KK dari 14 banjar, dengan alokasi masing-masing menerima Rp 50.000.000. Hasil pemeriksaan Kejari Karangasem, I Gede Agung Pasrisak Juliawan, meminta kepada I Ketut Guna Aksara selaku Kasi DJA BPD Cabang Amlapura untuk membuka dua rekening.
"Rekening dibuat atas nama I Gede Tangun dan I Ketut Putrayasa, yang akan digunakan sebagai rekening penampungan dana bantuan bedah rumah," sebut jaksa.
Setelah 405 rekening penerima bantuan terisi saldo masing-masing sebesar Rp 50.000.000,- I Gede Sukadana selaku bendahara mengumpulkan slip penarikan yang sebelumnya telah disiapkan dengan ditandatangani oleh pemilik rekening, menyerahkan kepada pihak BPD Kas Kubu untuk selanjutnya ditarik dan disetorkan ke rekening I Gede Tangun dan I Ketut Putrayasa.
Setelah semua uang masuk ke rekening Tangun dan Putrayasa, Tangun, Putrayasa dan I Gede Sujana membeli bahan bangunan bedah rumah. Tetapi, kata jaksa, tidak berdasarkan RAB yang telah ditanda tangani oleh Ir. I Wayan Merta Tanaya, selaku Kadis Perumahan dan Permukima Karangasem, I Gede Sutama selaku Kabid Perumahan serta I Gusti Ngurah Adhi Putra, selaku konsultan perencana.
"Kerugian Keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa, Rp 4.513.806.100," tutup Jaksa Matulessy.(**)