-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Ketua MPR RI: Tapera Memberatkan Masyarakat

    GHSNews.id
    Kamis, 30 Mei 2024, 08.30 WIB Last Updated 2024-05-30T01:30:38Z

    GHSNEWS.ID | JAKARTA — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak pemerintah untuk mengkaji kembali terkait aturan kepesertaan dan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar tidak terus menerus menimbulkan pro kontra di masyarakat.

    Khususnya terkait iuran 3 persen yang terbagi menjadi 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan pemberi kerja.

    "Untuk merealisasikan 3 juta unit rumah rakyat per tahun, pemerintah bisa melakukannya tanpa perlu memberatkan masyarakat," kata Bamsoet, dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (29/5).

    Misalnya melalui pemanfaatan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai aturan, maksimal 30 persen atau sekitar Rp138 triliun dari total Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program perumahan pekerja.

    Cara lainnya yakni pembentukan dana abadi perumahan rakyat, dengan cara dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang mencapai Rp25 triliun diinvestasikan dengan skema dana abadi.

    "Sehingga jumlah pembangunan rumah yang dibantu bisa meningkat," ujar Bamsoet.

    Bamsoet menjelaskan, saat ini saja, perusahaan dan pekerja sudah menghadapi banyak potongan. Antara lain Pajak Penghasilan (PPh 21); BPJS Kesehatan sebesar 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja; BPJS Ketenagakerjaan JHTJHT sebesar 3,7 persen ditanggung perusahaan dan 2 persen ditanggung pekerja; BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun sebesar 2 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja.

    "Pasal 28H ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Bamsoet.

    Ketentuan Konstitusi ini menegaskan, bahwa rumah adalah kebutuhan fundamental rakyat yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Sehingga dalam mewujudkannya jangan sampai justru memberatkan rakyat. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru