-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Tunggu Putusan MK Senin, Khofifah: Insha Allah Pak Prabowo Menang

    GHSNews.id
    Jumat, 19 April 2024, 21.47 WIB Last Updated 2024-04-19T14:47:55Z

    GHSNEWS.ID | SURABAYA — Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa optimistis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)  tak mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    "Insha Allah setelah putusan MK ini semuanya berjalan kondusif karena, sesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan. Insha Allah seiring izin dari Allah, Pak Prabowo menang," kata Khofifah dalam keterangan resmi hari ini di Surabaya.

    Khofifah menyatakan, putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada awal pekan depan, bersifat final dan mengikat. 

    "Jadi selalu pemenang itu satu dan selalu ada yang kalah. Saya rasa yang pernah ikut kontestasi pilpres tahun ini mempersiapkan dari sekarang kalau ingin maju lagi," ujarnya.

    Khofifah mengajar seluruh masyarakat bisa menghargai dan menghormati hasil putusan MK tersebut. Sehingga, hal itu bisa menjaga kondusivitas negara, termasuk bagi seluruh pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    "Mudah-mudahan mereka para pendukung baik dari pihak pemohon maupun yang terkait bisa sama memahami bahwa ini adalah proses demokrasi," ucap Ketua Pengurus Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama ini.

    Gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah memasuki babak terakhir. MK segera menyampaikan putusannya perihal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

    Sementara, berdasarkan hasil penetapan KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran meraih total 96.214.691 suara. Sedangkan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, kemudian Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.

    Pasangan Prabowo-Gibran pun ditetapkan KPU RI sebagai pemenang. Hal itu tertuang di dalam surat keputusan lembaga tersebut dengan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    OPINI RAKYAT

    +