-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Resma Sahara Warga Soppeng Begini Sekarang Kabarnya

    Redaksi GHS
    Senin, 08 Januari 2024, 17.53 WIB Last Updated 2024-01-08T14:36:29Z


    GHS NEWS | SOPPENG -Tersangka Bella (28) Warga Soppeng Jl, Kalino bersama barang bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Resma Sahara (23)  warga Lolo'e 

    Kasi Intel kejaksaan negeri Watansoppeng Rekatif,SH.MH ditemui wartawan di ruang kerjanya.Senin (08/01/2024)


    Ia membenarkan  bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka  bersama barang bukti pencemaran nama baik terhadap Resma Sahara dari penyidik polres Soppeng pada hari ini tanggal 08 Januari 2024 dinyatakan P-21


    Jaksa penuntut umum (JPU) April,SH  menyatakan bahwa pelimpahan tersangka Bella tahap (II) sudah dinyatakan  lengkap P-21 dan segera akan di sidangkan dan kemungkinan Minggu depan," katanya kepada wartawan ./ Sumber Kama


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru