-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates
     

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Resmi Jadi Tersangka, Ketua KPK Terancam Hukuman Seumur Hidup

    GHSNews.id
    Kamis, 23 November 2023, 08.08 WIB Last Updated 2023-11-23T01:08:15Z

    GHSNEWS.ID | JAKARTA — Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi. 

    Berkaitan dengan pasal tersebut, Firli Bahuri disebut telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

    "Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," kata Ade kepada awak media di Polda Metro Jaya, pada Rabu (23/11/2023) malam.

    Ade menambahkan, mantan Ketua Kabaharkam itu diancam hukuman pidana selama 20 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1 miliar. Adapun, Firli juga dipersangkakan Pasal 11 UU Tipikor dengan pidana paling lama lima tahun dengan denda pidana sebesar Rp250 juta. 

    "Sedangkan untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, bagi pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan," tambahnya. (vis/rl)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru