-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Nama Baik Kementerian Agama Tercoreng Adanya Pungli di Kantor Kemenag Soppeng

    Redaksi GHS
    Sabtu, 25 November 2023, 12.47 WIB Last Updated 2023-11-26T23:56:10Z


    GHS NEWS | SOPPENG- Penanganan Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng yang ditangani Tim Saber Pungli Kabupaten Soppeng sudah rampung.



    Selanjutnya berkas kasusnya diserahkan Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus. SH. MH selaku Ketua UPP Saber Pungli Soppeng kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Agama Republik Indonesia yang diterima Asep Komaruddin, di Ruang Posko Sekretariat Saber Pungli Inspektorat Provinsi Sulsel Jln. A. P. Pettarani, Jumat (24/11/2023).


    Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus. SH. MH Ketua UPP Saber Pungli Soppeng yang dihubungi redaksi sulselinfo.com membenarkan prihal Penyerahan Berkas Penanganan Perkara Kasus Pungli pada Kantor Kemenag Kab. Soppeng yang ditangani Sat Reskrim Polres Soppeng selaku Pokja Penindakan UPP Kab. Soppeng kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Agama Republik Indonesia.


    Kompol H. Muhiddin Yunus menegaskan kalau penyelidikan kasus pungli di Kemenag Soppeng, dirinya telah menyampaikan akan melakukan gerak cepat dan segera menuntaskan kasus tersebut, kini berkasnya telah kami serahkan kepada APIP Kementerian Agama Republik Indonesia, ujarnya


    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H menyampaikan, berkas tersebut telah diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Agama Republik Indonesia.


    Setelah kami mengadakan gelar perkara yang melibatkan inspektorat provinsi, irwasda polda sulsel, penindakan krimsus polda sulsel, Intelkam polda sulsel. Upp provinsi. Hasil gelar perkara di rekomendasikan untuk dilimpahkan ke APIP Itjen kemenag, jelasnya


    "Dari hasil gelar perkara tersebut telah ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, serta terbukti terjadinya pungli", kata Kasat Reskrim Polres Soppeng.


    Lanjut Iptu Ridwan, penanganannya sekarang berada di pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Agama Republik Indonesia untuk ditindak lanjuti, pungkas Kasat Reskrim Polres Soppeng.


    Untuk diketahui, dugaan pungli di lingkup Kemenag Soppeng ditengarai terjadi diseputar pengajuan kenaikan pangkat ke golongan 3A hingga 3C yang diharuskan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 500 ribu per orang sedangkan mereka yang akan naik pangkat ke golongan 4A hingga 4B, biayanya sebesar Rp 750 ribu per orang. (***)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru