-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Ratusan Napi di Bali Dapat Remisi Natal, 8 Diantaranya Langsung Bebas

    GHSNews.id
    Minggu, 25 Desember 2022, 20.17 WIB Last Updated 2022-12-25T13:17:20Z

    GHSNEWS.ID | DENPASAR — Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh wilayah Provinsi Bali, menerima remisi Natal. Ratusan Napi ini diberikan secara simbolis, Minggu (25/12/2022) di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

    Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan, pemberian Remisi Khusus ini sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa Remisi merupakan salah satu hak setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. 

    “Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan, yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan,” terang Anggiat.

    Melalui Divisi Pemasyarakatan, pihaknya mengaku telah melaksanakan koordinasi dengan UPT di daerah Provinsi Bali baik di Lapas maupun Rutan untuk melaksanakan verifikasi terhadap WBP yang telah memenuhi syarat-syarat adminstrasi dan substansi untuk selanjutnya mengusulkan untuk memperoleh remisi.

    Secara keseluruhan dapat dijabarkan pemberian Remisi di Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 130 orang narapidana. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 23 orang narapidana.

    Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 88 orang narapidana. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 16 orang narapidana. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 9 orang narapidana.

    Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 7 orang narapidana. LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 1 orang narapidana. Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 8 orang narapidana. 
    Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 20 orang narapidana. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 12 orang narapidana. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 6 orang narapidana.

    "Remisi diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. Total Remisi Khusus yang diberikan di Bali sebanyak 320 orang yang tersebar di beberapa UPT," kata Napitupulu.

     Kata dia, dari 320 orang, 8 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Rinciannya, 4 orang dari Lapas Kerobokan, seorang dari Lapas Narkotika Bangli, satu dari Lapas Karangasem dan 2 orang dari Rutan Gianyar.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru