GHSNEWS.ID | BALI — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, memutuskan sejalan dengan tuntutan JPU dari Kejari Badung terkait kasus yang menjerat putra dari salah seorang anggota Dewan Badung yang ketergantungan Ganja.
Pertimbangan hakim pimpinan sidang, I Putu Suyoga, SH.,MH mengingat terdakwa yang berprofesi sebagai advokat itu sempat mengalami koma hemiparesis yang dialaminya setelah kecelakaan.
Hal itu membuat terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34), mengalami ketergantungan THC (senyawa yang terkandung dalam ganja). Hal ini memutuskan terdakwa untuk kembali menjali rehab selama enam bulan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dituangkan dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika untuk Dirinya Sendiri,” putus hakim sejalan dengan tuntutan JPU Imam Ramdhoni.
Hal meringankan lain yang menjadi pertimbangan bahwa terdakwa pernah mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada 2017.
Selain itu, terdakwa mengonsumsi narkotika untuk mengurangi rasa sakit akibat operasi luka bekas kecelakaan. “Terdakwa mengaku salah dan belum pernah dihukum,” sebagaimana tertulis dalam dakwaan JPU.
Berdasarkan riwayat rehabilitasi tahun 2017, dimana terdakwa pernah menjalani rehablitiasi di Yayasan Anargya, Denpasar. Dari hasil screening saat itu, terdakwa mempunyai masalah ketergantungan THC (senyawa yang terkandung dalam ganja).
Dalam dakwaan, sebelum melakukan rehabilitasi di Yayasan Anargya, terdakwa juga pernah konseling di Surabaya. Namun, dikarenakan jauh dari rumah, maka terdakwa memutuskan untuk melakukan rehabilitasi di Bali.
Setelah menjalani rehabilitasi terdakwa sempat berhenti mengonsumsi ganja. Terdakwa kembali mengonsumsi ganja setelah mengalami kecelakaan pada 2019. Berdasar resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparesis.
Setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya, sehingga terdakwa terpaksa kembali mengonsumsi ganja.
“Terdakwa mengaku mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit pada bagian kepala akibat operasi,” terang JPU sebagaimana pengakuan terdakwa dalam dakwaan.
Saat itu terdakwa juga mengakui meminta tolong saksi I Putu SA (berkas terpisah di Denpom IX 3 Denpasar) mengambil ganja yang dibeli dari akun Instagram (IG) Mr Mario Mad. Ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi terdakwa sendiri.
Menyikapi putusan hakim, Ida Bagus Sakti dan Edward Pangkahila selaku pengacara terdakwa menyebut menerima putusan tersebut. Hal itu dikarenakan sampai saat ini kliennya masih proses menjalani rehabilitasi.
“Terdakwa memakai ganja karena ada riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparesis pada saat kecelakaan tahun 2019,” singkat Edward yang menyebut akan direhab di Yayasan Anargya, miliknya.