-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Tarif Air Masuk Ke Golongan K3, Pelanggan PDAM Di Kawasan Perumahan Bersubsidi Mengeluh

    GHSNews.id
    Jumat, 22 Juli 2022, 22.00 WIB Last Updated 2022-07-22T15:00:23Z

    GHSNEWS.ID | BALI — Pelanggan PDAM di salah satu perumahan di kawasan Karangasem mengeluh, lantaran tarif air mereka masuk ke golongan K3 atau tarif untuk pemilik suatu usaha. 

    Padahal tidak ada satupun pemilik rumah yang ada di perumahan tersebut memiliki usaha. Bahkan, perumahan tersebut termasuk kawasan rumah bersubsidi. 

    Seorang penghuni di perumahan tersebut, Ketut Arbudi (40) mengaku kaget saat membayar tagihan air yang ternyata lumayan tinggi.  "Padahal saya hanya gunakan air untuk mencuci dan memasak kok bayarnya segini? pas saya tanya ke petugas PDAM dikatakan tagihan air saya masuk ke golongan K3," Ungkap Arbudi. 


    Bahkan kini, demi menghemat air pihaknya sampai beralih mencuci baju ke sungai yang jaraknya lumayan jauh, agar terhindar dari tagihan air yang membengkak. Tak hanya itu, pihaknya juga sampai mengurangi frekwensi untuk menyiram tanaman, meski di tempat tersebut berhawa panas yang artinya tanaman akan lebih cepat layu jika tidak sering disiram. 

    Sementara itu, Dirut Perumda Tirta Tohlangkir atau PDAM I Komang Haryadi Parwatha mengaku bahwa perumahan atau BTN tersebut merupakan pengembang dari developer jadi tanahnya milik pengembangan dan saat pengembangan tersebut mendaftar tim survei dari PDAM turun ke lapangan jadi dasar di peraturan pengembang itu istilahnya dianggap mampu sehingga dimasukkan ke dalam golongan K3.

    "Tapi untuk yang di perumahan tersebut bersubsidi seharusnya kalau memang benar bersubsidi mereka harus melampirkan kajian lagi, karena awalnya pengembangan ada profit oriented sehingga masuk ke golongan K3 saat didaftarkan," Kata Haryadi Parwatha, ketika dikonfirmasi Jumat (22/7). 

    Selanjutnya, pihaknya menjelaskan jika pipa yang masuk ke lahan tersebut juga milik developer yang mengembangkan dan pihak PDAM hanya menyambungkan saja ke masing-masing rumah sedangkan pengembangnya adalah developer.

    "Jika sekarang rumah tersebut ken disubsidi, seharusnya developer harus mengkaji saat akan mendaftarkan konsumennya, bahwa rumah tersebut memang bersubsidi dan jika memang benar disubsidi kami bisa mengubah golongannya tapi harus dibuktikan dulu dan itu tugas developernya," Tandas Haryadi Parwatha.  (Ami/bk)


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru