-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Ribuan Minyak Oles Dimusnahkan Kejari Karangasem

    GHSNews.id
    Senin, 20 Juni 2022, 20.22 WIB Last Updated 2022-06-22T17:51:35Z

    GHSNEWS.ID | KARANGASEM — Kejaksaan Negeri Karangasem laksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode 1 Januari hingga 1 Juni 2022. Kasi Intel Kejari Kabupaten Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra mengungkapkan jika total ada 122 jenis bb (barang bukti yang dimusnahkan) dari 29 perkara.

    Terpantau dilokasi ada ribuan jenis produk minyak pijat oles yang dihancurkan Kejari Karangasem. Dikatakan Kasi Intel Kejari Kabupaten Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra jika hal tersebut merupakan sitaan dari perkara UU. kesehatan. 

    "Ada ribuan produk minyak oles berbagai varian yang dimusnahkan, ini kasusnya merupakan produksi dari salah satu Balian di Kabupaten Karangasem. Dimana ia memproduksi minyak oles dan dibeli oleh seseorang di Kabupaten Denpasar, dikira mau dipakai pribadi, namun ternyata dibawa ke Denpasar lalu dikemas ulang (repack) kemudian di tambahkan formula lain dan dijual kembali," Katanya. 

    Sementara itu, ribuan barang bukti lain dari kasus lainnya yang dimusnahkan dengan cara di hancurkan serta dibakar, diantaranya ganja, handphone, komputer monitor, laptop keyboard dan printernya, beberapa pakaian, alat sensor kayu serta ribuan produk minyak oles yang dipecahkan menggunakan palu dan lain-lain. 

    "Perkaranya macam-macam, ada pemalsuan dokumen surat vaksin yang ditangkap di PadangBai kemarin, kasus pembunuhan, perkara kehutanan, KDRT, Perlindungan anak, perkara perjudian yakni berupa HP, Serta perkara UU kesehatan, " Terangnya. 

    Sementara, perkara kasus terberat diantara semua bb yang dimusnahkan di periode ini ialah terdapat kasus pembunuhan, KDRT dan perlindungan anak dengan masa tahanan pelakunya yakni 10 tahun penjara. (Ami/bk)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru