-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Soal Pencekalan UAS, Yusril Minta Pemerintah Singapura Harus Jelaskan

    GHSNews.id
    Rabu, 18 Mei 2022, 00.39 WIB Last Updated 2022-05-17T17:39:41Z

    GHSNEWS.ID, JAKARTAPakar hukum Prof Yusril Ihza Mahendra punya pandangan berbeda terkait peristiwa yang dialami Ustaz Abdul Somad di Singapura.

    Yusril menyebut dai kondang asal Riau yang karib disapa UAS itu bukan dideportasi.

    "Kalau UAS sudah melewati area imigrasi dan diperintahkan meninggalkan negara barulah namanya dideportasi," kata Yusril kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

    Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah Singapura berkewajiban menjelaskan pencekalan terhadap UAS, mengingat beliau adalah seorang ulama yang sangat dihormati masyarakat Indonesia.


    Menurut Yusril, istilah yang lebih tepat terhadap perlakuan atas UAS adalah “pencegahan” bukan deportasi, sebab UAS masih berada dalam area Imigrasi Singapura dan belum benar-benar masuk ke negara itu.

    “Kalau UAS sudah melewati area Imigrasi dan diperintahkan meninggalkan negara itu, barulah namanya dideportasi,” jelas Yusril.

    Namun, apapun juga jenis tindakan keimigrasian terhadap UAS harus dijelaskan agar tidak timbul spkekulasi dan salah paham.

    Dalam konteks ASEAN Community yang hubungan erat antarwarga, penolakan terhadap kehadiran UAS dapat menimbulkan tanda-tanya dalam hubungan baik antar etnik Melayu dan Islam di Asia Tenggara.

    UAS selama ini dikenal sebagai ulama garis lurus yang tidak aktif berurusan dengan kekuasaan dan hubungan antar negara. Apalagi kehadiran UAS ke Singapura adalah untuk liburan, bukan untuk melakukan kegiatan ceramah, tabligh dan sejenisnya yang bisa menimbulkan kekhawaritan pemerintah Singapura.

    Yusril menyambut baik sikap pro aktif Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia untuk menghubungi Imigrasi Singapura untuk minta penjelasan terhadap kasus yang dihadapi UAS.

    Kemenlu juga dapat melakukan hal yang sama dengan memanggil Dubes Singapura di Jakarta untuk memberi penjelasan mengapa sampai terjadi pencegahan terhadap UAS.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru