GHSNEWS.ID, Karangasem – Produksi Arak Gula di Kabupaten Karangasem di grebek petugas Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Bali dan Satpol-PP Kabupaten Karangasem, Jumat (25/2/2022). Hal ini demi menindaklanjuti perintah Gubernur I Wayan Koster.
"Kemarin kita sudah tindaklanjuti 4 lokasi, hari ini kita kembali menyasar 4 Lokasi lagi di Desa Abang dan Datah, " Ungkap Kasi Oprasional Satpol-PP Karangasem, I Gede Arianta Pariatna saat di temui di salah satu lokasi produsen arak gula pasir di daerah Abang Kaler, hari ini.
Dalam pantauan media, petugas berhasil menyita beberapa kotak ragi instan serta jerigan berisi arak gula pasir. Kemudian produsen arak tersebut langsung ditutup pengoperasiannya.
Untuk diketahui, produksi arak gula pasir dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi/Destilasi Khas Bali.
"Arak Gula selain tidak bagus untuk kesehatan juga merusak citra arak Karangasem. Arak Karangasem sudah terkenal, di produksi melalui proses tradisional, ini harus di jaga karena araknya berkualitas, " Tandas Gubernur Bali I Wayan Koster beberapa waktu lalu saat mengadakan sosialisasi terkait implementasi peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali di Taman Soekasada Ujung.
Sementara, hingga sampai berita ini dibuat, sidak masih dilanjutkan ke beberapa wilayah di Desa Datah, Kabupaten Karangasem. (bk/Ami)
"Kemarin kita sudah tindaklanjuti 4 lokasi, hari ini kita kembali menyasar 4 Lokasi lagi di Desa Abang dan Datah, " Ungkap Kasi Oprasional Satpol-PP Karangasem, I Gede Arianta Pariatna saat di temui di salah satu lokasi produsen arak gula pasir di daerah Abang Kaler, hari ini.
Dalam pantauan media, petugas berhasil menyita beberapa kotak ragi instan serta jerigan berisi arak gula pasir. Kemudian produsen arak tersebut langsung ditutup pengoperasiannya.
Untuk diketahui, produksi arak gula pasir dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi/Destilasi Khas Bali.
"Arak Gula selain tidak bagus untuk kesehatan juga merusak citra arak Karangasem. Arak Karangasem sudah terkenal, di produksi melalui proses tradisional, ini harus di jaga karena araknya berkualitas, " Tandas Gubernur Bali I Wayan Koster beberapa waktu lalu saat mengadakan sosialisasi terkait implementasi peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali di Taman Soekasada Ujung.
Sementara, hingga sampai berita ini dibuat, sidak masih dilanjutkan ke beberapa wilayah di Desa Datah, Kabupaten Karangasem. (bk/Ami)