-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    PN Denpasar Jatuhkan Vonis 8 Tahun Bagi Pengedar Sabu, Terdakwa Pasrah

    GHSNews.id
    Rabu, 02 Februari 2022, 23.29 WIB Last Updated 2022-02-02T16:29:41Z

    GHSNEWS.ID, DENPASAR – Cecep Dirman Efendi (25), terdakwa asal Cianjur, Jawa Barat ini, terpaksa edarkan sabu untuk menafkahi anak dan istrinya. Terpaksa kerjaan ini dilakukan setelah dirinya diputus kerja saat kondisi pandemi. 

    Barang bukti sabu seberat 37,62 gram netto, mengantarkannya dalam jeruji besi selama 8 tahun penjara. Putusan yang dibacakan oleh hakim Ida Ayu Adnyana Dewi secara virtual itu, menyatakan dirinya terbukti bersalah melawan hukum.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar subsidair selama 8 bulan," ketok palu hakim di PN Denpasar.

    Putusan hakim yang mengurangi setahun dari tuntutan Jaksa Gede Dewa Anom Rai,SH menyatakan pikir-pikir dan terdakwa hanya bisa pasrah untuk menerimanya.

    Sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Anom, bahwa tertangkapnya terdakwa pada 27 Agustus 2021. Dimana dirinya yang dikendalikan oleh Abang (DPO) diperintahkan mengambil tempelan sabu yang berlokasi di bawah pohon di pinggir Jalan Pulau Moyo, Denpasar. 

    Selanjutnya, paket sabu seberat 50 gram itu kemudian dipecah menjadi 22 paket plastik klip kecil. Pada hari itu juga terdakwa langsung mengedarkan paket sabu-sabu itu ke sejumlah alamat sesuai perintah Abang.

    Naasnya, saat ia menuju Jalan Gandapura, Denpasar, langsung disergap petugas yang sejak awal mengintai pergerakannya. Ada tiga paket klip pelastik berisi sabu yang diamankan petugas saat itu.

    Dari pengembangan ke kamar kosnya di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta. Kembali ditemukan 9 paket plastik klip sabu. "Setelah dilakukan penimbangan terhadap 12 paket sabu beratnya adalah 40,28 gram brutto atau 37,62 gram netto," kata Jaksa Anom.

    Berselang dua hari kemudian, dua kurir dari terdakwa juga berhasil dicidup Polisi. Dalam pengembangan, diamankan  Ferrry (33), asal Banyuwangi dan Renaldi Pardosi (27), Sumatra Utara. Dari kedua anak buah Cecep ini, Polisi mengamankan 11,27 gram netto, dan ganja 78,37 gram. Keduanya telah dijatuhui hukuman selama 6 tahun penjara.


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    OPINI RAKYAT

    +