-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Wajar Saja Jika Seorang Istri Mengatakan Suaminya Tak Bersalah

    GHSNews.id
    Kamis, 23 September 2021, 22.02 WIB Last Updated 2022-01-19T05:22:00Z

    GHSNEWS.ID, BALI – Pernyataan Dewi Tayeb yang merupakan istri dari Zaenal Tayeb membuat pihak kubu pelapor sedikit geram dan melayangkan somasi. Zaenal Tayeb yang masih dalam proses pengadilan, dinilai tidak tepat jika ada pihak lain yang sudah memvonis tidak bersalah. 

    "Saat itu bu Dewi, sebagai seorang istri mengatakan suami saya tidak bersalah. Menurut saya itu hal yang wajar dan sah-sah saja jika keluarga atau kerabat atau sahabat mengatakan demikian," beber Mila Tayeb, kuasa hukum Zaenal Tayeb.

    Dalam keterangannya, Kamis (24/9/2021) Mila Tayeb dan rekan, menekankan ada beberapa poin dari isi somasi tersebut. Selain soal pernyataan dari istri Zaenal Tayeb yang berucap "suami saya tidak bersalah" juga soal RUP ( Rencana Umum Pengadaan) perusahaan.

    "Pada intinya kami tidak ingin persoalan ini justru berkembang. Kami ingin menghormati proses hukum. Kita sudah beri jawaban atas somasi tersebut," singkat Mila.

    Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari HG Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Thayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

    Dalam laporan HG Boy, bahwa luas tanah dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Thayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah yang drapnya dibuat oleh Yuri Pranatomo.

    Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. 

    "Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar.  Semuanya sudah di bayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," terang Zaenal dalam keterangannya saat itu.

    Untuk diketahui Yuri Pranatomo yang sebelumnya diadili telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Pertimbangan Hakim, bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti.

    "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,  yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu. 

    Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.

    "Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang artinya secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb.(**)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru