GHS NEWS ■ Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 21 orang pelanggar Prokes PPKM Level IV. Pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban di Jalan Hasanudin Desa Dauh Puri Kangin Kecamatan Denpasar Barat, pada Jumat (10/9).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 21 yang dijaring, 12 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 9 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker. "Seperti penertiban sebelumnya semua pelanggar juga diberikan hukuman fisik berupa push up di tempat," ungkap Sayoga
Lebih lanjut dikatakan, tindakan tersebut diberikan agar mereka tidak mengulangi kesalahan lagi yang serupa. "Hal ini penting untuk menekan penularan covid 19, jadi masyarakat dan kita semua harus taat protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker," katanya.
Dalam penertiban itu pihaknya juga mengedukasi masyarakat agar selalu taat menggunakan masker terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah., Mengingat kasus penularan virus covid 19 masih banyak ditemukan.(ayu)