-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JSON Variables

    Menu Bawah

    Adukan Masalah Desa Adat, Warga Liligundi Grudug Gedung DPRD Karangasem

    GHSNews.id
    Jumat, 10 September 2021, 06.31 WIB Last Updated 2021-09-09T23:31:52Z

    GHS NEWS ■ Warga desa Liligundi, Bebandem, Karangasem mengadu ke DPRD Karangasem, pada Kamis (9/9/2021) lantaran adanya permasalahan di intern desa adat terkait "Pengadegan Panglingsir Desa" yang di nilai tidak sesuai mekanisme aturan awig setempat. Warga Liligundi disambut oleh Wakil DPRD, I Nengah Sumardi bertempat di Wantilan kantor DPRD Karangasem. 

    Made Sukadana selaku juru bicara warga yang menolak hasil perarem Desa Adat Liligundi mengatakan, bahwa permasalahan berawal ketika perarem terkait pemilihan Bendesa Adat Liligundi yang tidak sesuai dengan awig-awig yang salah satunya adalah syarat untuk menjadi calon Bendesa Adat, yakni minimal harus tamat SMP. 

    "Beberapa calon langsung gugur karena syarat tersebut tidak terpenuhi padahal sebelumnya tidak ada awig-awig yang mengatur bahwa pemilihan Bendesa Adat harus tamatan SMP," kata Sukadana yang juga sebagai ketua pecalang Desa Liligundi.

    Sukadana mengatakan, awalnya ada sebanyak 129 kepala keluarga (KK) dari 218 KK yang ada di Desa Adat Liligundi yang menolak perarem tersebut. Tapi setelah beberapa masyarakat mengetahui tentang Perda saat ini sudah ada sebanyak 168 KK yang menolak.

    "Jika semua masyarakat Desa Adat Liligundi sudah mengerti tentang Perda mungkin 90 persen warga akan menolak karena perarem ini bisa dibilang perarem yang sedikit memaksa kehendak masyarakat," kata Sukadana.

    Sukadana juga menjelaskan, menurut keterangan panitia bahwa pihaknya sudah melakukan paruman yang dihadiri dan ditandatangani oleh 118 KK terkait dengan perarem tersebut yang saat ini menjadi permasalahan.

    Tapi, setelah ditelusuri ternyata yang ditandatangani oleh 118 KK yang hadir saat itu adalah daftar hadir bukan persetujuan terhadap isi perarem tersebut. Sehingga masyarakat menolak perarem tersebut karena yang mereka tandatangani adalah daftar hadir tapi panitia menganggap itu adalah persetujuan perarem.

    "Yang ditandatangani adalah daftar hadir tapi justru itu yang dianggap oleh panitia sebagai persetujuan terhadap perarem. Buktinya 118 orang yang hadir saat itu ikut menandatangani penolakan terhadap perarem tersebut," kata sukadana 

    Sekedana juga dengan tegas mengatakan bahwa jika perarem tersebut tidak dicabut pihaknya dan warga Desa Adat Liligundi yang menolak perarem tersebut akan terus menuntut sampai kapanpun dan dimanapun.

    "Kalau perarem tersebut tidak dicabut kami akan terus tuntut sampai kapanpun dan dimanapun kami siap untuk menuntut sampai apa yang menjadi keinginan kami terpenuhi," kata Sukadana.

    Sementara itu, I Komang Jana salah satu warga Desa Adat Liligundi yang juga ikut menolak perarem tersebut yang juga hadir saat perarem saat itu dengan tegas mengatakan bahwa yang ditandatangani saat pararem adalah daftar hadir bukan persetujuan terhadap perarem.

    "Saya katakan sekali lagi yang saya tandatangani saat itu adalah daftar hadir bukan persetujuan perarem, makanya saat ini banyak masyarakat Desa Adat Liligundi menolak karena yang ditandatangani saat itu adalah daftar hadir bukan persetujuan perarem," kata Komang Jana. (BK/Ami)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru