Surat Edaran Bupati Soppeng: Pengawasan Ketat Penangkapan Ikan Ilegal dengan Racun dan Bahan Peledak
0 menit baca
GHSNEWS.ID | SOPPENG-Bupati Soppeng H,Suwardi Haseng,SE mengeluarkan SURAT EDARAN DENGAN NOMOR : 100,3, 4 , 2 /1057/ DPKHP
TENTANG PENGAWASAN DAN PELARANGAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN SETRUM, RACUN DAN BAHAN PELEDAK
Penyebariuasan informasi ditujukan kepada
Camat, Lurah dan Kades se Kabupaten Soppeng
Sehubungan maraknya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan strom ikan di wilayah Kabupaten Soppeng khususnya di perairan danau dan sungai, maka diharapkan dukungan bapak dalam hal penyebarluasan Surat Edaran Bupati tentang Pengawasan dan Pelarangan Penangkapan Ikan dengan menggunakan Setrum, Racun dan bahan peledak kepada masyarakat Desa/ kelurahan di wilayah kecamatan masing masing
Demikian disampaikan, atas dukungan dan perhatiannya diucapkan terima kasih
Surat edaran tersebut Menindaklanjuti Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa setiap orang yang dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Terkait dengan hal tersebut apabila ada pihak yang terbukti melakukan penangkapan ikan dengan alat/cara yang dilarang seperti penggunaan setrum, racun dan bahan peledak maka akan di tindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kepala Desa/ Lurah agar melakukan pengawasan dan menyosialisasikan pelarangan penangkapan ikan dengan menggunakan setrum, racun dan bahan peledak.
2. Melaporkan kepada pihak berwajib jika terjadi pelanggaran dengan di sertai bukti berupa foto dan bukti lainnya.
3. Melakukan koordinasi dengan muspika setempat dan mengambil langkah penanganan agar kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan tetap terjaga. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Watansoppeng pada tanggal 4 Aguskus 2025 Bapati Soppeng..**)
Sabtu 23/8/2025