Kasie Datun Kejari Soppeng Tekankan PTSL Harus Bebas Gratifikasi dan Pungli
![]() |
| Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasie Datun) Kejari Soppeng, Nurfatimah Ahmad, S.H di Acara Penyuluhan PTSL di Aula Kantor Lurah Labessi Jumat 6 Pebruari 2026 |
GHS NEWS.ID - SOPPENG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasie Datun) Kejari Soppeng, Nurfatimah Ahmad, S.H., saat memberikan penyuluhan PTSL kepada masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Nurfatimah Ahmad menekankan pentingnya menghindari segala bentuk gratifikasi, suap, dan pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia mengingatkan bahwa program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun.
“Dalam pelaksanaan PTSL, masyarakat diminta untuk tidak memberikan imbalan atau pembayaran di luar ketentuan resmi. Hindari praktik gratifikasi, suap, maupun sogok dengan alasan apa pun, termasuk agar proses sertifikat dipercepat,” tegas Nurfatimah Ahmad di hadapan peserta penyuluhan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kejaksaan hadir untuk melakukan pendampingan hukum sekaligus pencegahan agar pelaksanaan PTSL berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Menurutnya, keberhasilan program nasional ini sangat bergantung pada kerja sama semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat sebagai penerima manfaat.
Kasie Datun Kejari Soppeng juga mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila menemukan adanya oknum yang meminta pembayaran di luar ketentuan atau melakukan penyimpangan dalam proses PTSL. Kejaksaan, kata dia, siap menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga integritas program tersebut.
Kegiatan penyuluhan PTSL ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur yang benar dalam pendaftaran tanah, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum agar terhindar dari praktik-praktik yang melanggar hukum. Dengan demikian, pelaksanaan PTSL di Kabupaten Soppeng dapat berjalan lancar, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat

