Kejari Soppeng Naikkan Kasus 5 Ekskavator Kementan ke Penyidikan, Diduga Disewakan untuk Keuntungan Pribadi
SOPPENG — Kasus dugaan penyelewengan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa ekskavator program Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Kabupaten Soppeng memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng resmi menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (15/9/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kajari didampingi Kepala Seksi Intelijen Nazamuddin, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Widyatmoko, S.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Yusufi Fitrohansyah, S.H., serta Muhammad Reza Murti, S.H., M.H., dari Seksi Pidsus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari Soppeng menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam pengelolaan bantuan alsintan berupa ekskavator pada periode 2018 hingga 2026, yang berkaitan dengan program SERASI.
Bantuan tersebut pada prinsipnya diperuntukkan menunjang program pertanian dan memberikan manfaat bagi masyarakat tani. Namun, dalam proses pengelolaannya, penyidik menemukan dugaan adanya penguasaan dan pemanfaatan alat oleh pihak yang tidak berhak.
Total lima unit ekskavator menjadi objek dalam perkara yang kini ditangani pada tahap penyidikan.
Kajari Soppeng menyebut, dugaan penyimpangan yang ditemukan antara lain berkaitan dengan proses penyaluran yang tidak sesuai prosedur, tidak adanya dokumen serah terima yang sah, pengalihan kepada pihak yang tidak pernah mengajukan permohonan, hingga dugaan komersialisasi bantuan dengan cara menyewakan alat untuk memperoleh keuntungan.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi menghilangkan manfaat bantuan pemerintah yang semestinya dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan petani dan program pertanian di daerah.
Kejari Soppeng kini melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk membuat terang perkara tersebut, termasuk mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Hingga tahap ini, Kejari Soppeng belum menetapkan tersangka. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Kajari Soppeng menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
“Demi keadilan bagi masyarakat banyak dan demi marwah penyelenggaraan negara yang bersih, tim penyidik akan melaksanakan kegiatan penyidikan dengan berintegritas, adil, dan humanis. Semoga ini menjadi jawaban bagi para petani yang selama ini menunggu keadilan dan kepastian,” tegas Sulta D. Sitohang.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut bantuan pemerintah di sektor pertanian yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Kejari Soppeng selanjutnya akan mendalami alur penyaluran, pihak penerima, penguasaan fisik lima unit ekskavator, penggunaan alat, serta dugaan keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan bantuan tersebut.
(ZONABUSER.ID)
