Delapan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Soppeng, Polisi Dalami Keterlibatan Dua Orang Lain
SOPPENG — Pengembangan kasus dugaan eksploitasi seksual, pelecehan fisik, dan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Soppeng terus berjalan maraton. Usai menetapkan delapan orang dewasa sebagai tersangka, Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng kini memburu keterlibatan dua orang lainnya yang diduga kuat masuk dalam lingkaran kejahatan tersebut
.Perkembangan penanganan perkara ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman, S.H., M.H., didampingi Kanit PPA Ipda Fajar Nur di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Rabu malam (2/9/2026).
Kasi Humas Polres Soppeng AKP Husain mengungkapkan, penetapan delapan tersangka dewasa dilakukan usai gelar perkara pada 25 Agustus 2026 setelah ditemukannya dua alat bukti yang sah. Selain delapan tersangka tersebut, penyidik juga menangani satu orang anak di bawah umur sesuai ketentuan hukum khusus anak, serta fokus mendalami peran dua orang terduga pelaku lainnya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, petaka yang menimpa korban terjadi selama empat hari berturut-turut, mulai 20 hingga 23 Agustus 2026, di Hotel Vera Indah, Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata.
Aksi bermula pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.30 WITA saat tersangka berinisial A menjemput korban dari sekolahnya dan membawanya ke hotel. Di lokasi tersebut, A melancarkan aksi bejatnya lalu menjajakan korban kepada sejumlah pihak lain melalui jaringan komunikasi WhatsApp dan pengiriman video.
Beberapa tersangka lain bergantian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan hal serupa dengan imbalan uang tunai. Aksi tersebut baru berakhir pada Minggu (23/8/2026) pagi, saat tersangka A kembali menyetubuhi korban sebelum memulangkannya ke rumah sang nenek.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita barang bukti berupa:
- Setelan pakaian korban berwarna hijau.
- Uang tunai 22 lembar berbagai pecahan.
- 8 unit telepon seluler.
- 1 unit mobil Toyota Fortuner putih berpelat nomor DP 1926 LI.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 12 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan KUHP.
Kasat Reskrim Iptu Firman menegaskan pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan menambah daftar tersangka seiring proses pemburuan dan pendalaman bukti-bukti baru.
"Kalau ada indikasi terduga pelaku baru, silakan dilaporkan. Namun tentu tidak serta-merta langsung ditangkap, semuanya melalui proses penyelidikan mendalam berdasarkan bukti-bukti yang ada," tandas Firman.



