Ganjil-Genap BBM Berakhir Hari Ini, Besok 21 September Masih Berlaku atau Dihentikan? Pemprov Sulsel Belum Umumkan Keputusan
SOPPENG — Penerapan sistem ganjil-genap untuk pembelian BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan resmi memasuki hari terakhir pada Minggu, 20 September 2026.
Kebijakan yang diberlakukan sejak 13 September tersebut merupakan langkah sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengurai antrean panjang kendaraan di SPBU. Aturan tersebut mengatur pengisian BBM subsidi berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan dan sejumlah ketentuan tambahan
Lantas, apa yang berlaku mulai Senin, 21 September 2026?
Hingga Minggu (20/9/2026), belum terdapat pengumuman resmi yang memastikan apakah sistem ganjil-genap akan diperpanjang, dihentikan, atau diganti dengan mekanisme lain.
Pemprov Sulsel sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ganjil-genap bukan kebijakan permanen. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyebut kebijakan tersebut akan dievaluasi dan dapat dicabut secara bertahap setelah pasokan BBM kembali siap serta antrean dapat dikendalikan.
Di sisi lain, persoalan antrean BBM belum sepenuhnya dapat dianggap selesai. Pemerintah juga telah mengusulkan penambahan kuota BBM Sulsel sebesar 30 persen kepada pemerintah pusat untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Kondisi ini membuat masyarakat, termasuk pengguna BBM subsidi di daerah seperti Soppeng, menunggu kepastian mengenai aturan pengisian BBM mulai besok.
Apakah pelat nomor kembali bebas mengisi BBM subsidi? Apakah aturan 1 bar masih berlaku? Bagaimana dengan pembatasan kendaraan truk?
Jawaban atas pertanyaan tersebut bergantung pada keputusan evaluasi Pemprov Sulsel bersama Pertamina dan pemangku kepentingan lainnya.
Masyarakat kini menunggu satu hal: kepastian aturan BBM subsidi yang berlaku mulai 21 September 2026.

