BREAKING NEWS

Detail Ranperda Pertanggungjawaban APBD Soppeng 2024: Realisasi dan SiLPA

GHSNEWS.ID | SOPPENG-Pemerintah Kabupaten Soppeng hari ini, Selasa (1/7/2025), resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng.


Penyerahan ini berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos.

Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Beliau juga menyampaikan rasa syukur atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-sebelas kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Prestasi ini, menurut Bupati, merupakan hasil sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan DPRD.


Lebih lanjut, Bupati Soppeng menjelaskan poin-poin penting dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024, yang meliputi:

1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA): Menunjukkan realisasi pendapatan sebesar Rp1.189.407.643.925,80 (98,09% dari anggaran) dan realisasi belanja daerah sebesar Rp1.191.223.427.893,00 (97,03% dari anggaran). Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp13.326.505.128,36, sebagian besar merupakan SiLPA terikat yang akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sertifikasi guru, dan pembayaran kewajiban tahun 2024 yang belum terselesaikan.

2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL): Menunjukkan saldo kas awal tahun sebesar Rp35.183.696.959,56 dan saldo kas akhir tahun sebesar Rp13.326.505.128,36.

3. Neraca: Menunjukkan posisi keuangan Pemerintah Daerah per akhir tahun 2024, termasuk aset, investasi, kewajiban, dan ekuitas.

4. Laporan Operasional (LO): Menyajikan pendapatan non-kas dan beban.

5. Laporan Arus Kas (LAK): Menunjukkan arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi, dan transitoris.

6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE): Menunjukkan perubahan kekayaan bersih Pemerintah Daerah selama tahun anggaran 2024.


Pada kesempatan tersebut, Bupati Soppeng menekankan pentingnya keterlibatan aktif dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengguna anggaran dan barang dalam proses pembahasan Ranperda ini. Ia berharap agar pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan DPRD.


Sidang Paripurna tersebut turut dihadiri oleh anggota Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, pejabat eselon II, dan para camat se-Kabupaten Soppeng. Ranperda ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Soppeng.




Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
.