KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejaksaan Agung Tegaskan Kesiapan Penerapan
GHS NEWS.ID - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua regulasi penting tersebut menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan, baik di pusat maupun daerah, telah dipersiapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Anang Supriatna kepada wartawan.
Anang menjelaskan, kesiapan tersebut meliputi penyesuaian regulasi internal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia jaksa, serta sosialisasi dan harmonisasi penerapan hukum dengan aparat penegak hukum lainnya.
Ia menambahkan, keberlakuan KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu memperkuat sistem penegakan hukum yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menyesuaikan hukum pidana nasional dengan nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, serta perkembangan masyarakat.
Poin-Poin Penting dalam KUHP Baru
Sebagai pengganti KUHP lama peninggalan kolonial Belanda, KUHP baru membawa sejumlah perubahan mendasar. Beberapa poin penting di antaranya:
Pendekatan Keadilan Restoratif
KUHP baru menekankan penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, terutama untuk tindak pidana ringan, pelaku anak, dan kasus tertentu yang memungkinkan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
Pidana Tidak Lagi Berorientasi pada Penjara Semata
Hukuman penjara tidak lagi menjadi pilihan utama. KUHP baru memperkenalkan pidana alternatif seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana denda yang lebih proporsional.
Pengaturan Hidupnya Hukum yang Berlaku di Masyarakat
KUHP baru mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Korporasi secara tegas diakui sebagai subjek hukum pidana, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan atas nama atau untuk kepentingan korporasi.
Pengaturan Lebih Jelas tentang Percobaan, Pembantuan, dan Penyertaan
KUHP baru memberikan kejelasan dalam pengaturan peran pelaku, termasuk pihak yang membantu atau turut serta dalam suatu tindak pidana.
Pidana Mati Bersifat Khusus dan Bersyarat
Pidana mati ditempatkan sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif dan bersyarat, dengan masa percobaan tertentu sebelum dapat dieksekusi.
Perlindungan Hak Asasi Manusia
KUHP baru menegaskan prinsip-prinsip perlindungan HAM, proporsionalitas pemidanaan, serta kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.
Penyesuaian dengan KUHAP Baru
Sejalan dengan KUHP, KUHAP baru juga membawa perubahan signifikan dalam tata cara penanganan perkara pidana, termasuk penguatan peran jaksa sebagai pengendali perkara, perlindungan hak tersangka dan korban, serta pengaturan lebih rinci mengenai proses penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini, Kejaksaan Agung berharap seluruh aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi masyarakat.

